Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Kowad Letda GER Terancam Dipecat Setelah Ngaku Dirudapaksa? Simak Penjelasan Relabelling

Setelah pengakuan rudapaksa tersebut, Letda GER dan Mayor Bagas malah sama-sama ditahan dan terancam dipecat sebagai prajurit TNI.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Paspampres Mayor BF, merudapaksa prajurit TNI Letda GER. Aksi bejat Mayor Infanteri BF terhadap Letda GER terjadi saat KTT di Bali 15 sampai 16 November 2022. Letda GR dan dan Mayor BF sama-sama terancam 

TRIBUN-TIMUR.COM - Prajurit wanita Kostrad Letda Caj (K) GER malah terancam setelah mengaku dirudapaksa anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga.

Setelah pengakuan rudapaksa tersebut, Letda GER dan Mayor Bagas malah sama-sama ditahan dan terancam dipecat sebagai prajurit TNI.

Letda GER mengaku dirudapaksa Bagas Firmasiaga saat sama-sama bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.

Melainkan kata Andika, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.

Baca juga: Nasib Letda GER Kowad Ngaku Dirudapaksa Mayor Bagas Padahal Sama-sama Suka, Terancam Dipecat

Baca juga: Nasib Paspampres Mayor BF Setelah Tak Terbukti Rudapaksa Letda GER di Bali, Ternyata Suka sama Suka

Merespons perkembangan terbaru itu, anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel mengatakan, jika  ada unsur dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut, Mayor BF harus dihukum berat.

"Kalau betul-betul perkosaan, jelas, pelaku harus dihukum berat. Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi.

Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI."

Tapi kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya?

"Sebagaimana pandangan saya pada kasus PC dan kasus Jombang, ini sepertinya merupakan false accusation. Jenisnya adalah relabelling.

Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya.

Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan.

"Relabelling sebagai bentuk false accusation memunculkan keinsafan, khususnya pada diri saya, bahwa keberpihakan pada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori.

Bahwa kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai korban, bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong."

"Demikian pula implicit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban.

Cara pandang sexist sedemikian rupa juga harus dihindari," pungkasnya.

Terancam dipecat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, oknum anggota Paspampres berinsial Mayor BF dan Kowad Letda Caj (K) GER itu akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal.

 "Konsekuensi sangat fatal," ucap Jenderal Andika Perkasa di sela-sela kegiatannya meninjau pengamanan menjelang prosesi pernikahan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

"Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas," tambahnya.

Jenderal Andika mengatakan Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER kini sama-sama ditahan di sel POM TNI.

"Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," kata Andika.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan keduanya ditahan lantaran kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.

Melainkan kata Andika, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.

"Pemeriksaan awal ada celah yang membuat ini semua tidak seperti diberitakan awal," kata Andika.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung kedua individu atau terduga pelaku, ternyata ada kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan, (tapi) satu tindak asusila," kata dia.

Sebelumnya oknum Paspampres berinisial BF itu sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.

Oknum anggota Paspampres itu merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.

Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.

Sama-sama suka

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ternyata tak ada kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika antara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan Letda Caj (K) GER suka sama suka.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," kata Andika Perkasa di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan.

Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," katanya lebih lanjut.

Kendati demikian, Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam ( Pomdam ) Jaya, Jakarta Pusat.

Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.

Sebelumnya diberitakan, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap Letda Caj (K) GER saat Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT di Bali, Selasa - Rabu, 15 - 16 November 2022.

Modus pelaku merudapaksa Letda Caj (K) GER yaitu dengan berpura-pura melakukan koordinasi.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga mendatangi langsung kamar Letda Caj (K) GER dengan alasan melakukan koordinasi.

Sebagai junior, Letda Caj (K) GER lantas membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tiba-tiba badannya merasa lemas.

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letda Caj (K) GER tidak berdaya.

Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Insiden tersebut membuat Letda Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

Pelaku sendiri diketahui menjabat sebagai wakil komandan di salah satu Detasemen Paspampres.

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku sudah memberikan dukungan pada korban pasca-mendapatkan tindak tercela dari Mayor BF.

"Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban," kata Maruli Simanjuntak, Jumat (2/12/2022).

Kasus dugaan rudapaksa ini pun sudah didengar Panglima TNI dan secara tegas meminta diurus tuntas serta pelaku diberikan hukuman berat. 

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, tak ada toleransi bagi pelaku.

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).

Ia menambahkan, siapapun yang melanggar hukum termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.

Apalagi sudah ada dalam aturan TNI mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Jika mereka melakukan pelanggaran pidana, maka tentunya pelaku akan dijerat sanksi pidana.

Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.

Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.

Kronologi

Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.

Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.

Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.

 Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Analisa Reza Indragiri Amriel Soal Dugaan Perkosaan Prajurit TNI Berubah Jadi Suka Sama Suka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved