Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerakan Revolusi Demokratik Aksi Tuntut Cabut RKUHP dan UU Omnibus Law

Tuntutannya yakni mencabut undang-undang (UU) rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang bermasalah dan mencabut UU Omnibus Law.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
wahyudin tamrin tribun timur
Unjuk rasa Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) di pertigaan Jl AP Pettarani - Jl Hertasning Makassar, Jumat (9/12/2022). Mereka menuntut mencabut undang-undang (UU) rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang bermasalah dan mencabut UU Omnibus Law. (foto: wahyudin tamrin) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) melakukan unjuk rasa di pertigaan Jl AP Pettarani - Jl Hertasning Makassar, Jumat (9/12/2022).

Mereka berunjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan.

Tuntutannya yakni mencabut undang-undang (UU) rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang bermasalah dan mencabut UU Omnibus Law.

Selain membentangkan spanduk yang berisikan tuntutan, mereka juga membakar ban bekas di tengah jalan serta secara bergantian berorasi.

Jenderal Lapangan Alam mengatakan unjuk rasa dilakukan karena resah terhadap berbagai masalah di Indonesia.

Menurutnya, berbagai macam kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.

Salah satunya masih marak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mulai tingkat pusat hingga desa.

Meski sudah ada aturan yang mengatur tentang korupsi, Alam menyebutkan bahwa penerapannya dan penegakan hukum tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

"Harapan masyarakat akan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan amanat UU itu sirna usai DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU yang memuat banyak pasal kontroversial," kata Alam.

"Dengan demikian pembungkaman terhadap demokrasi Indonesia akan semakin masif," tambahnya.

Menurutnya beberapa pasal yang termuat dalam UU RKUHP memberikan ruang gerak yang bebas bagi para koruptor. Sementara rakyat yang menuntut keadilan akan diperhadapkan pada jeruji besi

Hal ini menunjukkan sikap keberpihakan pemerintah bukan lagi terhadap rakyat, namun terhadap pengusaha yang berada di satu lingkaran mereka

"Pengesahan UU RKUHP ini menunjukkan sikap rezim Jokowi yang semata-mata membuat aturan hanya untuk kepentingan penguasa," katanya.

"Akal busuk penguasa loloskan UU RKUHP menjadi UU semakin memperlihatkan arah negara yang mengarah ke sikap otoriter," sambungnya.

Selain mencabut UU KUHP dan UU Omnibus Law, grand isu lainnya yakni mengungkap dugaan KKN lelang proyek revitalisasi gedung PN Makassar.

Adapun isu turunannya sebagai berikut.

1. Tangkap dan adili koruptor dan pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia.

2. Hentikan kriminalisasi aktivis.

3. Hentikan penggusuran di Besipae NTT.

4. Usut tuntas dugaan korupsi dana reses Bajeng-Bajeng Barat.

5. Turunkan harga BBM.

6. Hentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa Papua. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved