Calo Merajalela di Pelabuhan Bajoe: Palang Ditutup, Penumpang Paksa Masuk
Pertanda kapal pemberangkatan pertama, dengan nama kapal KMP Raja di Laut pada Jumat (9/12/2022) akan berangkat.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Ari Maryadi
Kedua PM tersebut merupakan upaya Kementerian Perhubungan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pengguna moda transportasi laut.
Dalam PM nomor 20 tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran meliputi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), lingkungan serta sanksi.
Pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran akan dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif berupa pemberhetian personil dari jabatan atau pencabutan izin bagi operator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek SDM, sanksi akan dikenakan kepada pemilik, operator kapal dan nahkoda berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 100 juta, pasal 304 UU nomor 17 tahun 2008. (*)