Ismail Bolong
Pengacara Ungkap Ismail Bolong Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Isu Suap Hoax?
Ismail Bolong (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kaltim. Ternyata tak pernah bertemu Kabarekrim Komjen Agus Andrianto
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone atau KKMB Kalimantan Timur ( Kaltim ) sekaligus mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kaltim.
Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka dilakukan Badan Reserse dan Kriminal ( Bareskrim ) Polri, Rabu (7/12/2022), setelah diperiksa penyidik.
Dia disangka melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ismail Bolong pun kini ditahan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ismail Bolong 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dengan dugaan tambang ilegal yang dijalankannya di Kaltim.
Akibatnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sempat memerintahkan agar Ismail Bolong dicari dan ditangkap.
Sebelum Ismail Bolong ditetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga menetapkan 2 tersangka.
• Ismail Bolong Ditahan Setelah Istri dan Anak Diperiksa, Pihak Bolong Ungkap Keanehan Bareskrim
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah mengatakan, total ada tiga tersangka dalan kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Nurul Azizah, Kamis (8/12/2022).
Nurul Azizah mengungkapkan, dua tersangka lainnya berinisial BP dan RP.
Nurul Azizah mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tangal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.
"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," ujar Nurul Azizah.
• Nasib Komjen Agus Andrianto Setelah Pengakuan Ismail Bolong Soal Rp6 Miliar? Penjelasan Terbaru KPK
Ia juga menjelaskan Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Nurul Azizah kemudian menjelaskan, kasus tambang ilegal itu berlangsung sejak November 2021.
Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) ada di Terminal Khusus PT MTE yang terletak di Kaltim.
Kemudian, lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayar 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," kata Nurul Azizah.
Sebagai informasi, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial.
Dalam videonya, Ismail mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim dan menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail Bolong juga menyebut telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.
Belakangan, pengakuan Ismail Bolong ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.
Bantahan Kabareskrim Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia balik mempertanyakan alasan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan melepaskan laporan itu jika memang benar ada.
Menurut Agus Andrianto, pernyataan Hendra Kurniawan soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
Lebih lanjut, menurutnya, Ismail Bolong sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.
"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada 25 November 2022.
Tak pernah bertemu Kabareskrim
Terbaru, kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing menegaskan, kliennya tidak pernah bertemu Komjen Agus Andrianto.
"Jadi yang pertama adalah Beliau ( Ismail Bolong ) menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim, jadi tolong dicatat," kata Johannes Tobing di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Johannes pun membantah isu yang menyebut kliennya memberikan atau menjanjikan sesuatu ke Kabareskrim.
Ia menyampaikan bahwa Ismail hanya mengenal Kabareskrim sebagai pimpinan Bareskrim Polri.
"Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Kabareskrim jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," ujar dia.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita