Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bakal Caleg DPD RI Siap-siap Bertarung di Pemilu 2024, Perebutkan Empat Kuota Dapil Sulsel

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menyampaikan sejauh ini sudah banyak Liason Officer (LO) yang menanyakan mekanisme pencalonan Dewan Pimpinan Daerah

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
abdul asiz
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel M Asram Jaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nuansa Pemilu 2024 mulai terasa, selain bakal calon presiden, gubernur dan bupati, para calon legislatif juga mulai memanaskan mesin.

Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menyampaikan sejauh ini sudah banyak Liason Officer (LO) yang menanyakan mekanisme pencalonan Dewan Pimpinan Daerah atau DPD RI.

"Ada sekitar 20 an LO sampaikan koordinasi soal calon DPD," ucap Asram Jaya, Rabu (7/12/2022).

Asram menjelaskan, tahapan verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD dibuka lebih cepat pada 12-18 Desember 2022.

Kuota calon anggota DPD RI khusus Sulsel sebanyak 4 orang, sama dengan tahun sebelumnya.

Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi yakni 3000 orang yang tersebar di kabupaten kota. 

"Setelah syarat dukungan dinyatakan memenuhi syarat, calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada Mei 2023," jelasnya

"Jadi, kuota tetap 4 kursi dari Sulsel. Syarat atau sebaran dukungan 3000 an," sambungnya.

Salah satu tahapan yang juga akan dilalui adalah penyerahan dukungan untuk calon anggota DPD jalur perseorangan.

"Sesuai PKPU,  persiapan dimulai tanggal 6 Desember. Untuk penyerahan dukungan terhadap bakal calon peserta pemilu dari jalur anggota DPD dilaksanakan tanggal 16 Desember-29 Desember 2022," jelasnya.

Adapun syarat untuk jalur perseorangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Untuk wilayah Sulsel, jumlah DPT terakhir sekitar 1,6 juta hingga 1,7 juta pemilih jumlah minimal dukungan adalah sebesar 3.000 orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota. 

Dukungan tersebut dibuktikan dengan salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). 

Setelah syarat dukungan terpenuhi, calon bisa melaju ke tahapan selanjutnya yakni pendaftaran bakal calon dimulai 1 Mei 2023 mendatang.

Lalu pada Senin 15 Mei tahapan verifikasi administrasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved