Kasus Rudapaksa Anak di Enrekang
Sat Reskrim Polres Enrekang Ungkap Kronologi Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Aksi bejat T (40) terhadap anak darah dagingnya rupanya sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Seorang ayah ditangkap Polres Enrekang lantaran merudapaksa anak kandungnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuma penjara 15 tahun.
Aksi bejat T (40) terhadap anak darah dagingnya rupanya sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Saat itu korban masih duduk di kelas 3 SMP dan masih berumur 16 tahun. Kini korban sudah berusia 19 tahun.
Pelaku melancarkan aksi amoral itu dirumahnya sendiri.
Hal itu benarkan Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal saat ditemui di Mapolres Enrekang, Senin (5/12/2022).
Dikatakan dia, peristiwa ini terungkap saat pelaku mengunggah foto syur korban ke akun sosial media Facebook miliknya hingga sempat tersebar.
Saat itu korban baru mengaku, setelah fotonya diketahui oleh pihak keluarga.
Namun, korban acapkali diberi ancaman oleh sang ayah (T) sehingga sengaja menutupi kasus tersebut.
"Peristiwa ini terus terulang, anak ini sadar. Akhirnya kemudian postingan itu yang bentuk ancaman. Itu kemudian dilihat oleh keluarganya. Akhirnya anak ini terbuka," ungkap Syamsul Rijal.
Atas pengakuan korban, pihak keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Setelah itu, polisi kemudian menindaklanjuti laporan dari pihak korban.
Tepat tanggal 6 November 2022 lalu, polisi berhasil meringkus pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.
Dihadapan polisi, T mengakui perbuatan tak bermoralnya itu selama empat tahun. Hal itu dilakukan pelaku secara berulang kali dengan waktu yang berbeda-beda.
"Kita proses secara hukum, ini hal yang sangat meresahkan masyarakat. Saya kira ini tidak bisa kita pandang sebelah mata," katanya.
Pelaku T (40) melakukan penyimpangan kekerasan seksual itu lantaran diduga sudah lama hidup menduda.
Sehingga T tegah melampiaskan nafsu kejinya kepada sang anak bungsu dari dua bersaudara itu.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku akan disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan pelaku, Pasal 81 tentang Undang-undang perlindungan anak. Itu ancaman hukumnya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.(*)