Kasus Rudapaksa Anak di Enrekang
Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya di Enrekang Terancam 15 Tahun
T (40) mengaku merudapaksa Putri (nama samaran korban) di rumahnya secara berulang kali dengan waktu yang berbeda-beda.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Polisi berhasil mengungkap fakta pria berinisial T yang perkosa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (5/12/2022).
T (40) mengaku merudapaksa Putri (nama samaran korban) di rumahnya secara berulang kali dengan waktu yang berbeda-beda.
Perbuatan itu mulai dilancarkan pelaku sejak tahun 2019 hingga 2022.
Saat itu korban masih berusia dibawah umur yakni 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal mengungkapkan, pelaku sudah ditahan sejak tanggal 6 November 2022 lalu.
Dikatakan Syamsul Rijal, pelaku rupanya melayangkan nafsunya sejak korban masih dibawah rumur.
"Itu diawali karena sang ayah (T) dan korban satu rumah. Lalu kemudian pernah anaknya sudah mandi kemudian dia (T) foto. Setelah dia foto, korban kemufian tinggalkan rumah. Namun korban diancam akan disebar fotonya kalau tidak pulang ke rumah," ungkap Syamsul Rijal di Mapolres Enrekang.
Lantas korban tidak kembali ke rumah, pelaku akhirnya mengancam akan menyebarluaskan foto syur itu ke sosial media Facebook.
"Pada saat peristiwa itu, anak ini baru berumur 16 tahun, sekarang sudah berulang 19 tahun. Jadi ini dilakukan sampai beberapa hari yang lalu," katanya.
Menurut Syamsul Rijal, peristiwa ini baru mencuat lantaran pelaku memposting foto syur korban ke sosial media.
"Akhirnya kemudian postingan itu yang dalam bentuk ancaman itu kemudian dilihat oleh keluarganya. Akhirnya korban ini terbuka, dan kemudian dilaporkanlah," ujarnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku akan disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan pelaku, Pasal 81 tentang Undang-undang perlindungan anak. Itu ancaman hukumnya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.(*)