Modus Paspampres Mayor BS Berani Rudapaksa Prajurit Letda Ger di Hotel, Korban Sempat Diancam
Aksi bejat Mayor Infanteri BF terhadap Letda GER terjadi saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Bali 15 sampai 16 November 2022.
Reaksi Moeldoko
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf BF bakal menjalani proses hukum setelah merudapaksa prajurit wanita.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko.
Ia menambahkan, siapapun yang melanggar hukum termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.
Baca juga: Modus Mayor BF Paspampres Rudakpaksa Letda Caj Kowad Divif 3 Kostrad Saat KTT G20, Pura-pura Lemas
Apalagi sudah ada dalam aturan TNI mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
Jika mereka melakukan pelanggaran pidana, maka tentunya pelaku akan dijerat sanksi pidana.
Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.
Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Modus Oknum Paspampres Berani Perkosa Prajurit Kostrad saat KTT G20!
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita