Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menyikapi Polemik Rancangan Omnibus Law UU Kesehatan

Ppermasalahan krusial dalam Rancangan Omnibus Law UU Kesehatan yang menuai pro dan kontra adalah mengenai kedudukan dan peran Organisasi profesi.

Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Ampera Matippanna Dokter fungsional Ahli Madya BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan. Ampera Matippanna penulis Opini Tribun Timur berjudul 'Menyikapi Polemik Rancangan Omnibus Law UU Kesehatan'. 

Oleh:

Dr dr Ampera Matippanna SKedMH
Dokter fungsional Ahli Madya BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Omnibus Law sebagai sebuah terminologi hukum baru populer di Indonesia sejak lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja Tahun Tahun 2020.

Omnibus Law dipahami sebagai sebuah Undang-Undang baru yang merupakan penggabungan dari beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki enseni yang berbeda namun berada pada domain yang sama pada suatu bidang tertentu.

Sama seperti omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan penggabungan dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan yang kini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 juga akan merupakan sebuah undang-undang yang baru.

Ia penggabungan dari beberapa peraturan perundang-Undangan di bidang kesehatan yang sebelumnya telah ada misalnya Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tentang Tenaga Kesehatan, Undang- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Secara teoritis, maksud dibentuknya omnibus Law UU Kesehatan sebagai sebuah peraturan yang baru adalah untuk melakukan penataan dan memperkuat sistem kesehatan nasional khususnya menyangkut pelayanan kesehatan.

Tujuannya agar pelayanan kesehatan menjadi lebih efektif, efisien dan bermutu untuk memenuhi hak-hak kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai salah satu poin penting dalam pembangunan nasional.

Dengan bergulirnya Rancangan Omnibus UU Kesehatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini dapat dipahami jika terjadi kontroversi dari tenaga kesehatan yang terhimpun dalam berbagai organisasi profesi.

Tentunya ada yang tidak setuju dan menolak namun tidak sedikit pula yang setuju dan menerima dengan masing-masing memiliki argumentasi yang kuat.

Sikap menerima ataupun menolak yang disampaikan oleh masing-masing pihak hendaknya disikapi secara positif dan bukan menjadi alasan yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap pasien atau masyarakat.

Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seyogyanya tetap membuka ruang-ruang komunikasi, melakukan rapat dengar pendapat atau konsultasi publik dan melakukan kajian-kajian akademis yang baik agar dapat mengakomidir aspirasi dari para pihak.

Tujuannya agar Rancangan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan yang akan ditetapkan sebagai Undang-Undang dapat berlaku secara efektif dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik terhadap tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan maupun terhadap pasien atau masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.

Salah satu permasalahan krusial dalam Rancangan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan yang menuai pro dan kontra tersebut adalah mengenai kedudukan dan peran Organisasi profesi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang oleh banyak pihak dinilai memiliki kewenangan yang sangat besar.

Sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi praktek pelaksanaan pelayanan kesehatan, khususnya bagi dokter dalam hal mendapatkan Surat Izin Praktik, pendistribusian dokter dan pembukaan prodi dokter spesialis tertentu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved