Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum, Tim Itjen Kemenkumham Monitoring dan Evaluasi OBH di Sulsel
Tim Itjen Kemenkumham melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan melakukan wawancara terhadap klien Organisasi Bantuan Hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Senin (5/12) mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap TIM Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Guna melakukan Monitoring dan Evaluasi 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi oleh Kemenkumham yang ada di Kota Makassar untuk efektivitas Pemberian Bantuan Hukum kepada orang miskin.
Haris melanjutkan, Tim Itjen melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan melakukan wawancara terhadap klien Organisasi Bantuan Hukum yang sedang di tahan di Lapas Kelas 1 Makassar dan Lapas Perempuan Sunguminasa.
Selain itu TIM Itjen juga berkunjung ke Dua OBH yang ada dikota Makassar yang dilaksanakan dari 27 November sampai dengan 3 Desember 2022.
Superman selaku pengendali teknis Itjen, menyatakan kedatanganya dilakukan untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH tepat sasaran.
Dari 4 (empat) orang klien yang diwawancara pihak Itjen mereka pada umumnya sudah puas dengan pelayanan Pemberian Bantuan Hukum oleh OBH, mereka juga mengaku tidak dibeda bedakan dalam pemberian bantuan hukum.
Kendala teknis memang ditemukan pada kondisi pandemic covid 19, pemberi bantuan hukum tidak dapat bertemu secara langsung untuk melaksanakan pendampingan yang menyebabkan pendampingan kurang optimal.
Selain pemeriksaan klien, TIM Itjen juga berkunjung ke dua OBH yang dilakukan secara sampling yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Justice (YLBHI-JUSTICE) Rakyat Makassar dan Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel.
Dalam monitoring tersebut TIM Itjen menekankan terkait dengan struktur organisasi bantuan hukum baik kecukupan advokat dan juga paralegal.
Kemudian terkait dengan pelayanan administrasi yang dilakukan oleh OBH, dari monitoring yang sudah dilakukan Itjen tidak menemukan permasalahan atas pemberian bantuan hukum oleh OBH.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Justice (YLBHI-JUSTICE) Rakyat Makassar Andi Hasruni menyatakan pihaknya mengapresiasi TIM Itjen Kemenkumham yang melakukan monitoring dan evaluasi.
Monitoring harus selalu dilaksanakan untuk melihat bagaimana kami bekerja di lapangan, kami juga meminta untuk diberikan masukan yang positif dalam melayani dan memberikan bantuan hukum.
“Nantinya monitoring ini akan berdampak positif pada OBH itu sendiri, semoga di tahun depan kami dapat peningkatan anggaran pemberian bantuan hukum,” ujar Andi nasruni.
Usai melaksanakan Monev, dalam keterangan lanjutannya, Kepala Bidang Hukum, Andi Haris menekankan kepada OBH untuk selalu memperhatikan Standar Layanan Pemberian Bantuan Hukum “STARLA”yang diterbitkan oleh BPHN, Starla tersebut digunakan untuk dasar layanan pemberian bantuan hukum.
“Sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak, kami akan selalu memonitoring kinerja OBH jangan sampai tidak sesuai dengan STARLA yang ditetapkan, karena dampaknya klien akan merasakan ketidakpuasan dan menyebabkan nilai akreditasi OBH akan menurun, jangan sampai itu terjadi,” kata Haris.