Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bincang Kota

UMK Makassar Naik, Nielma Yakin Perusahaan Punya Cara Cegah PHK

UMK Makassar resmi naik sebesar 6,9 persen. Angka ini jika dikonversikan sebesar Rp 228.219 ribu.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kadis Ketenagakerjaan Nielma Palamba kala menjadi Narasumber Bincang Kota, Jumat (2/12/2022). Ia mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2023 telah disepakati.

Hal ini disampaikan Kadis Ketenagakerjaan Nielma Palamba dalam seri bincang kota live di Youtube Tribun-Timur.com, Jumat (2/12/2022).

Nielma Palamba rapat bersama dewan pengupah, Apindo dan buruh menemui hasil.

UMK Makassar resmi naik sebesar 6,9 persen.

Angka ini jika dikonversikan sebesar Rp 228.219 ribu.

Meski begitu, Apindo masih belum sepenuhnya menerima keputusan ini.

Sebab, angka ini dinilai begitu tinggi dan memberatkan perusahaan.

Dengan naiknya UMK, resiko PHK di perusahaan pun kembali mencuat

Baca juga: Kabar Gembira, UMK Makassar Ikut Naik 6,9 Persen Senilai Rp 228 Ribu

Namun, Nielma Palamba yakin setiap perusahaan sudah menyiapkan strategi menghindari PHK

"Tentunya kita berharap para pelaku usaha pasti sudah punya cara (mengatasi PHK)," ujar Nielma Palamba.

"Kami percaya para pengusaha bisa punya cara mengatasi hal ini," sambungnya.

Nielma menyebut, produktivitas kerja menjadi penentu nantinya.

Ia mengimbau, para pekerja untuk mampu memaksimalkan hasil kinerjanya usai UMK semakin naik.

"Kita tetap berharap produktivitas para pelaku usaha tetap berjalan dan kesempatan kerja bisa semakin besar," jelas Kadis Ketenagakerjaan ini.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah aktif memberikan suntikan insentif bagi para pelaku usaha.

"Kita berharap pemerintah bisa memberi insentif bagi para pelaku usaha dengan adanya penyesuaian ini agar pelaku usaha tetap eksis dan melaksanakan produksinya dan tidak melakukan PHK kepada karyawan," tutup Nielma Palamba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved