Bincang Kota
Kabar Gembira, UMK Makassar Ikut Naik 6,9 Persen Senilai Rp 228 Ribu
Dinas Ketenagakerjaan Makassar mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK).Nielma menyebut UMK Makassar mengacu pada permenaker 18 tahun 2022.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan Makassar mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK).
Demikian disampaikan Kadis Ketenagakerjaan Nielma Palamba dalam seri bincang kota live di Youtube Tribun-Timur.com, Jumat (2/12/2022).
Nielma menyebut UMK Makassar mengacu pada permenaker 18 tahun 2022.
Dalam formula penghitungan upah minium Permenaker 18, selain variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α).
Variabel ini menghitung kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3.
"Perhitungannya berdasarkan inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi dan nilai Alfa yang menjadi diskusi kami dengan dewan pengupahan," jelas Nielma Palamba
"Karena terdapat tiga alternatif yang harus dipilih dewan pengupahan yaitu dari alfa 0,1 sampai 0,3," sambungnya
Dari range tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan di alfa 0,1.
"Kami tadi memutuskan untuk mengambil nilai Alfa 0,1. Yaitu kenaikan sejumlah 6,93 persen," kata Kadis Ketenagakerjaan Makassar
"Nilai ini kalau kita konversi terdapat penyesuaian upah minimum kota Makassar sebesar Rp 228.219 ribu," lanjutnya.
Dengan kenaikan 6,9 persen, maka UMK Makassar 2023 sebesar Rp 3.523.181.
Dibandingkan UMK Makassar 2022 hanya diangka Rp 3.294.962.
"Kalau hasilnya sudah ditandatangan maka hasilnya harus konsisten diterima," ucap Nielma Palamba
"Karena kami sudah mendapatkan berita acaranya dan tanda tangan artinya sepakat," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bincang-kota-0120333.jpg)