UMK 2023
Tak Gaji Karyawan Sesuai UMK, Disnaker Bone Bakal Cabut Izin Perusahaan
Setiap instansi di Bone, wajib menerapkan pengupahan sesuai standar UMK 2023 kepada karyawan.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Bone Andi Arsal Achmad siapkan sanksi bagi instansi yang tidak terapkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
UMK Bone 2023 adalah Rp 3.385.145 atau naik sekitar 6,9 persen.
Itu mengikut standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setiap instansi di Bone, wajib menerapkan pengupahan tersebut kepada karyawan.
Demikian penjelasan Andi Arsal ke Tribun-Timur.com, Jumat (2/12/2022).
Jika dilanggar, Disnaker Bone akan beri sanksi tegas kepada instansi bersangkutan.
Sanksi disiapkan beragam mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
"Kita lihat dulu jenis perusahaan. Kalau perusahaan nasional bisa saja dicabut izin operasionalnya. Tetapi kalau perusahaan kecil cukup teguran," katanya.
"Kalau perusahaan yang sifatnya nasional, wajib hukumnya membayar sesuai UMK. Jika melanggar akan kita tegur lalu cabut izinnya," sambungnya.
Namun menurut dia, terkait perusahaan berskala mikro, Disnaker masih beri kelonggaran terkait kebijakan pengupahan itu.
"Kalau usaha kecil perusahaan mikro kan kita maklumi, karena mereka kadang ada, kadang tidak ada. Jadi paling sanksinya cukup teguran," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, UMP Sulsel merupakan salah satu tertinggi di Indonesia.
Sebab UMP Sulsel berada di peringkat keenam dari 38 provinsi saat ini.
UMP Sulsel sebelumnya berada di angka Rp 3.165.876 naik menjadi Rp 3.385.145 di 2023.(*)