Caleg
Liestiaty Fachruddin Nurdin, Istri Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Maju Caleg Dapil Sulsel 1
Dapil Sulsel 1 mencakup Kota Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
Mengingat ia telah terbiasa dalam memperjuangkan masyarakat.
"Beliau Ketua Tim Penggerak PKK Bantaeng dua periode dan Sulsel. Jadi semangat inilah yang terbiasa memperjuangkan dan memiliki komitmen untuk mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya terdengar kabar istri mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin alias Lies memantapkan diri maju sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sulsel 1 melalui Partai Golkar.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru bicara Partai Golkar Sulsel, Zulham Arief.
"Iya betul, nama Bu Lies masuk di dapil Sulsel 1," ujarnya.
Tekad Lies untuk mengabdi kepada masyarakat Sulsel semakin bulat dengan bergabungnya bersama Golkar.
Dirinya pun telah bergerak jauh-jauh hari sebelumnya, membaur di masyarakat dan bahkan telah memiliki relawan. Relawan Lies Fachruddin NA.
Syarat menjadi anggota DPR
Dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap anggota dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560 (lima ratus enam puluh) wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil).
Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya.
Anggota dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Untuk dapat dipilih menjadi anggota dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Calon anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).