Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP

UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, UMK Jeneponto Ikut Naik

UMP Sulsel 2023 naik 6,9 persen dibanding UMP sebelumnya hanya 2 persen pada tahun 2022.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Muh. Irham
Tribun Jeneponto/Muhammad Agung
M Zainal Kabid Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Jeneponto. 

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023 resmi ditetapkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Senin (28/11/2022).

UMP Sulsel 2023 naik 6,9 persen dibanding UMP sebelumnya hanya 2 persen pada tahun 2022.

Untuk Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jeneponto juga naik seiring naiknya UMP Sulsel.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jeneponto, M Zainal.

"Kita masih mengacu pada UMP provinsi, karena kita belum punya Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur khusus Jeneponto," ujar Zainal saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (30/11/2022) sore.

Namun dalam hal ini, Disnaker Jeneponto menyampaikan bahwa pihaknya tak mesti melakukan sosialisasi kepada perusahaan.

Terkecuali bila ditemukan pelanggaran pengupahan, maka pihaknya akan turun tangan.

"Langsung ji saja seperti itu, kita nda ada sosialisasi, kan memang kita mengacu disana ji, di provinsi, kalaupun misalnya ada yang bermasalah kita akan tegur" ucap Kabid yang baru didefenitifkan ini.

Sebelumnya, UMK Jeneponto pada tahun 2022 diketahui sebesar Rp. 3.165.876.

Namun kini telah mencapai Rp 3.384.876 atau mengalami kenaikan sebesar Rp219 ribu sesuai persentase kenaikan 6,9 persen.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved