Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teror Busur

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana Perintahkan Tembak Pelaku Teror Busur di Tempat

Intruksi tembak di tempat bagi para pelaku busur itu, terang Nana, tidak terlepas dari hasil kordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Saat Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana memimpin press release hasil pengungkapan Operasi Pekat Lipu di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (30/11/2022) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana, mengintruksikan jajarannya untuk tidak segan menembak di tempat pelaku busur ataupun begal.

Hal itu disampaikan Irjen Nana saat merilis kasus Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu (30/11/2022) siang.

"Terhadap pelaku kejahatan crime (kriminal) yang meresahkan masyarakat, termasuk di dalamnya kasus pembusuran," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

"Kami akan lakukan tindakan tegas terukur sampai pada tahapan kami akan lakukan tembak di tempat, jika membahayakan atau mengancam jiwa orang lain termasuk petugas," tegasnya.

Intruksi tembak di tempat bagi para pelaku busur itu, terang Nana, tidak terlepas dari hasil kordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat.

"Jadi kami memberikan imbauan, tentunya ini adalah hasil koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait," ujar Nana.

Terlebih kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel telah mengeluarkan maklumat haramnya membuat, membawa serta menggunakan busur dan senjata tajam lainnya untuk melukai orang lain.

"Khusus MUI, MUI telah mengeluarkan maklumat yang isinya adalah mengharamkan, menyimpan, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur untuk meneror," ucap Nana

"Dari maklumat tersebut, MUI mengharapkan kepada petugas untuk menindak tegas para pelaku," bebernya.

Sikap tegas Irjen Nana Sudjana itu, juga tidak terlepas dari maraknya aksi kejahatan jalanan yang menggunakan senjata tajam ataupun busur.

Terbukti dari banyaknya jumlah kasus busur yang diungkapkan Ditreskrimum Polda Sulsel dan jajaran polres dalam 20 hari Operasi Pekat Lipu.

Tercatat, ada 39 kasus penganiyaan, lima penganiayaan berat, empat pengancaman dan tujuh pengeroyokan.

Khusus yang menggunakan busur sebanyak 18 kasus dan 25 yang menggunakan badik.

Sementara, barang bukti busur yang disita dalam operasi Pekat Lipu itu sebanyak 241 anak panah dan 22 ketapel serta 32 badik.

Langkah Tegas Juga Digalakkan Polrestabes Makassar

Sikap tegas terhadap pelaku busur dan kejahatan jalanan itu, diambil Polrestabes Makassar setelah menggelar diskusi dengan sejumlah pemuka agama.

Diskusi yang diinisiasi Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto itu berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/11/2022) pagi.

Diskusi menindaklanjuti Maklumat MUI Sulsel bernomor -03/DP.P.XXI/X1/2022 tanggal 14 November 2022, tentang haramnya menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya.

Hadir dalam diskusi itu, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Sekretaris MUI Kota Makassar Masykur Yusuf Musa, Ketua Permabudhi Suzana.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Prof Arifuddin Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim dan PD Muhammadiyah Dr KH Mujahid Abdul Jabbar.

Juga hadir beberapa pimpinan media seperti Wakil Pimpinan Redaksi Tribun-Timur, Ronald Ngantung yang didampingi Manajer Online Edi Sumardi.

"Pertama adalah menyikapi daripada Fatwa MUI yang mengharamkan senjata tajam dan busur tentunya kami dari pihak kepolisian sangat mengapresiasi dan berterima kasih," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Atas dasar itu, Kombes Budhi Haryanto pun menginisiasi diksusi itu untuk menyamakan persepsi terkait penanganan aksi busur-busur dan kejahatan jalanan itu.

"Kedua terkait dengan bulan di akhir tahun ini sesuai kalender Kamtibmas, itu biasanya kejahatan naik. Maka dari itu kami ingin berkumpul mengundang bapak-ibu sekalian untuk mengambil satu kesepakatan," jelasnya.

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, mengatakan langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku busur memang perlu dilakukan.

Tanpa menafikkan program Restorative Batiniyah yang selama ini digaungkan Polrestabes Makassar, Rudianto Lallo menilai juga perlu dibarengi langkah tegas.

Sebab, kata dia, setahun terakhir tawuran kelompok sudah perlahan menurun atau berkurang.

Hanya saja, muncul fenomena baru yaitu aksi busur jalanan yang kerap menyasar pengendara.

"Jadi kalau tawuran khususnya di dapil saya di Utara memang boleh dikata sudah tidak ada, tapi ini ada fenomena baru aksi busur jalan. Tentu kita mendukung Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku," ucap Rudianto Lallo.

"Dan kebanyakan pelaku ini juga berasal dari luar Kota Makassar, jadi memang perlu adanya tindakan tegas kepolisian karena sudah mengganggu kenyamanan kota kita," sambungnya.

Hal senada diungkapkan ketua Permabudhi Suzana. Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan kepolisian adalah bagian dari efek jerah terhadap para pelaku.

"Tentu saya mewakili umat Budha, sangat mendukung langkah tegas kepolisian dalam rangka mendukung situasi Makassar yang aman dan kondusif," kata Suzana.

Sementara itu Sekretaris MUI Kota Makassar Masykur Musa mengatakan, keluarnya Maklumat MUI yang mengharamkan busur dan senjata tajam lainnya adalah bagian dari upaya pencegahan.

Namun, dalam tiga poin yang termaktub dalam maklumat itu, juga tidak menafikan langkah tegas aparat.

Terlebih jika pelaku telah mengancam keselamatan masyarakat hingga keselamatan petugas.

"Kepada para penegak hukum tetap mengedepankan tindakan persuasif dan apabila sudah mengancam nyawa saya rasa perlu untuk dieksekusi," tegasnya.

Kombes Budhi Haryanto yang ditemui seusai diskusi mengaku sangat mengapresiasi dukungan dari tokoh agama dan masyarakat untuk menindak tegas para pelaku busur.

Ia pun menegaskan tindakan tegas terukur itu telah termaktub dalam Standar Operasi (SOP) Kepolisian.

Bahkan, langkah kepolisian untuk menembak di tempat pelaku yang menggunakan busur akan diambil jika mengancam keselamatan masyarakat ataupun petugas.

"Kalau memang itu membahayakan nyawa masyarakat ataupun petugas kita akan mengambil langkah tindakan tegas terukur," jelasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved