UMP
UMP Naik Setelah Pandemi, Apindo Sulsel Nilai Memberatkan Perusahaan
Upah minimum provinsis Sulsel 2023 naik 6,9 persen sesuai dengan peraturan menteri no 18 tahun 2022
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 telah diumumkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur, Senin (28/11/2022) sore.
Usai pertemuan bersama Dewan Pengupahan, Andi Sudirman akhirnya menemui awak media sekitar pukul 17.20 Wita.
"Upah minimum provinsis Sulsel 2023 naik 6,9 persen sesuai dengan peraturan menteri no 18 tahun 2022," tegas Andi Sudirman Sulaiman
"Nilai kenaikannya sebesar Rp 219 ribu," sambungnya.
Kenaikan 6,9 persen membuat UMP Sulsel 2023 naik menjadi Rp3.385.145.
Dari angka sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.
Ketua Apindo Sulsel Suhardi pun angkat bicara menanggapi kenaikan tersebut.
Sebab, Apindo menilai penerapan Permenaker 18 tahun 2022 sebagai acuan penyesuaian UMP menyalahi PP 36 tahun 20.
DPP Apindo pun telah melayangkan Uji Materiil Permenaker 18 tahun 2022 di Mahkamah Agung.
Suhardi mengatakan kondisi perusahaan saat ini masih dalam pemulihan setelah pandemi.
Kenaikan UMP pun dinilai memberatkan perusahaan
"Kondisi perusahaan saat ini masih pemulihan. Setelah dihantam Pendemi juga kenaikan BBM turut mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan yang baru mau berbenah," jelas Suhardi.
"Kenaikan UMP yang tinggi tentu memberatkan perusahaan," lanjutnya.
Saat ini, uji materiil Apindo telah diajukan ke Mahkamah Agung.
Apindo menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat peraturan tersebut.
Denny Indrayana sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(*)