Kasus Penyerobotan PT CLM Lutim Dibawa ke Mabes Polri, Helmut Hermawan Laporkan Zainal Abidinsyah
Menurut Helmut, Zainal Abidinsyah Siregar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT CLM
"Sehingga kami melaporkan Zainal Abidin Siregar dkk, telah melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."
"Jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, juncto Pasal 105 ayat 2, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas juncto Pasal 385 KUHP yang berbunyi, norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil /merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum," urai Didit Hariadi.
Dia menegaskan, undang-undang tenta persereon terbatas itu berbunyi,
"Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," tegas Didit Hariadi.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita