Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

IRT Penjual Ribuan Butir Obat Daftar G di Sudiang Digerebek Timsus Narkoba Polda Sulsel

Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SHR (44) yang diduga sebagai penjual obat daftar G.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
SHR dan barang bukti dibuat obat daftar G yang diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel. SHR digerebek di Jl Laikang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (28/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menggerebek rumah penjual ribuan butir obat daftar G (terlarang).

Penggerebekan itu berlangsung di Jl Laikang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin kemarin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SHR (44) yang diduga sebagai penjual.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan penggerebekan itu.

Dodi menjelaskan, penggerebekan itu bermula saat timnya memperoleh informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan Sudiang.

Timnya pun menyelidiki penjual obat daftar G itu dan mengarah ke rumah SHR.

"Sekira pada hari senin pukul 20.30 Wita, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan dan dilanjutkan dengan penggerebekan sehingga di dapati perempuan SHR yang pada saat itu berada di depan pintu rumahnya," kata Dodi Rahmawan kepada tribun, Selasa (29/11/2022) siang.

Setelah itu lanjut, Dodi, timnya memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan.

"Sehingga tim memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan rumah SHR," sambungnya.

Dan benar saja, dalam penggeledahan itu, Timsus Narkoba mendapati sejumlah barang bukti obat daftar G.

"Barang bukti yang ditemukan, dua botol berisi obat daftar G jenis logo Y sebanyak 2000 butir, tramadol HCI sebanyak 78 papan (780 butir)," ungkapnya.

Ada juga 34 saset obat daftar G dengan jenis logo Y (680 butir), Obat daftar G berbentuk serbuk 82 saset, saset kosong delapan ball, ponsel, dompet dan uang tunai Rp 2,4 juta.

Hasil interogasi SHR, dirinya mengakui memperoleh barang terlarang itu dari pria berinisial S.

Timsus pun mendatangi rumah S, namun S sudah tidak berada di rumahnya.

S pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Timsus Narkoba Polda.

Sementara SHR dijerat Pasal 196 Junto Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 JuntinPasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved