Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video : Suasana Nikah Massal Gratis di Makassar

Nikah massal berlangsung di Lorong Wisata Mutiara Lorient, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (28/11/2022).

Penulis: Nur Rofifah Marzuki | Editor: Saldy Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Dewi Natalia bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Makassar Menggelar Acara nikah massal gratis.

Nikah massal berlangsung di Lorong Wisata Mutiara Lorient, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (28/11/2022).

Kadis sosial kota Makassar, Aulia Arsyad menuturkan nikah massal hari ini  menggunakan dana hibah dari Dinas Sosial Kota Makassar.

"Dana hibanya Rp 344.940.000," ujar Aulia.

Selain itu peserta yang mengikuti nikah massal berjumlah 50 orang dari jenjang umur yang berbeda-beda.

"Rata-rata peserta yang ikut nikah massal yang paling muda 19 tahun dan paling tua 49 tahun," katanya.

Pelaksanaan acara nikah massal gratis dilatarbelakangi dari pendataan Dinsos, yang melihat warga kota Makassar belum banyak memiliki buku nikah.

"Beberapa lorong wisata yang kami kunjungi untuk melakukan pendataan, masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah jadi status dikartu keluarganya itu nikah tidak tercatat," tutur Aulia.

Aulia menjelaskan mekanisme melaksanakan pernikahan dibantu oleh Yayasan Dewi Natalia.

"Dewi Natalia membantu make upnya, pakaiannya, terima tamunya juga di hotel Arbor sudah disiapkan," ujarnya.

Kadis sosial Makassar ini berharap kedepan semua status pernikahan sudah tercatat dan bisa digunakan untuk membina keluarga yang lebih bahagia.

"Kesempatan ini digunakan untuk membina keluarga yang lebih bahagia"

Sementara itu Dewi Natalia selaku ketua yayasan juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Makassar agar lebih memperhatikan warganya yang kurang mampu.

"Mudah mudahan pemerintah lebih memperhatikan warga yang kurang mampu, masih banyak warga yang belum memiliki surat nikah, karena dalam pengurusan administrasi anak-anaknya saat lahir harus ada buku nikah," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved