Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan BKD Sulsel Soal Surat Pergantian Sekprov, Benarkah Abdul Hayat Gani Sudah Diganti?

Surat tentang pengusulan penggantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani yang beredar tak dikeluarkan BKD.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
Ari Maryadi Tribun Timur
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel) Imran Jausi membantah nomor surat yang beredar beberapa hari lalu.

Ia mengatakan surat tentang pengusulan penggantian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani itu bukan BKD yang mengeluarkan.

Surat tersebut bernomor 800/0019/BKPSDM tertanggal 12 September 2022.

"Nomor surat yang beredar itu tidak kami akui. Itu bukan surat dari BKD," kata Imran Jausi saat dihubungi, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, BKD memiliki aturan sendiri dalam membuat nomor surat.

Dalam aturannya, kata dia, BKD tidak memiliki nomor surat seperti yang tersebar.

Namun terkait rekomendasi usulan pergantian Sekprov, Gubernur Sulsel sebelumnya telah membentuk tim untuk mengevaluasi ASN baik eselon satu, dua, hingga madya.

Sehingga, bukan hanya Kepala OPD yang dievaluasi, tetapi Sekprov Abdul Hayat Gani juga termasuk.

"Jadi memang sudah dibentuk tim berdasarkan SK Gubernur," katanya.

Tim tersebut beranggotakan pejabat eselon satu dari Kementerian PAN-RB, pejabat eselon satu dari Kementerian Dalam Negeri, dari lembaga administrasi negara dan juga dari akademisi.

Tim tersebut bekerja sejak Agustus 2022.

Mereka, kata Imran, telah bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam melakukan penilaian.

"Hasilnya itulah yang kami sampaikan kepada kepada Kemendagri," kata Imran.

"Intinya apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah meneruskan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim independen sesuai dengan rekomendasi KASN kepada kementerian dalam negeri," Imran menambahkan. (*)
 
 
 
 


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved