Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meresahkan Warga, 4 Remaja Pembuat Busur Ditangkap Resmob Polda Sulsel di Makassar dan Gowa

Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda, Jl Sultan Alauddin Makassar dan Desa Taeng Gowa.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kloase foto-foto penangkapan empat remaja pembuat busur oleh personel SatResmob Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat remaja bersenjata busur (anak panah) dan pembuatnya ditangkap Tim Satuan Reserse Mobile (SatResmob) Polda Sulsel.

Keempatnya, AR alias Pampang (17), MRD alias Rian (18), MR alias Rafly (17) dan SM alias Syamsul (16).

Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda, Jl Sultan Alauddin Makassar dan Desa Taeng Gowa.

Penangkapan ke empat remaja itu dibenarkan Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.

Kompol Dharma Negara menjelaskan, penangkapan berlangsung saat jajarannya menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2022.

Salah satu target dalam operasi itu, menumpas pelaku busur atau kejahatan jalanan.

Tim Resmob pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil, dua dari empat pelaku keberadaannya berhasil diidentifikasi.

Yaitu Pampang dan Rian yang ditangkap di Jl Sultan Alauddin.

"Terduga pelaku (Pampang dan Rian) diamankan terkait membuat, membawa, memilik senjata tajam jenis busur," kata Kompol Dharma.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua lainnya, Rafli dan Syamsul di Desa Taeng, Gowa.

"Hasil interogasi, Pampang mengakui bahwa dirinya telah membawa empat buah anak panah jenis busur," ujarnya.

Sementara Rafli, kata Dharma mengakui telah membuat satu ketapel besi.

"SM mengakui telah membuat satu buah ketapel besi dan dua buah anak panah jenis busur," bebernya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu gurinda, dua mata gurinda, 42 paku ukuran 16, 35 bahan besi, enam anak panah jenis busur, tiga anak panah jenis busur baling-baling dan dua buah ketapel besi.

Begitu juga dengan gulungan tali rapiah, satu badik dan satu alat asah, turut diamankan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved