Rudapaksa Bocah
Kronologi Terbongkarnya Kasus Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Luwu
Pasalnya, korban kerap kali berbelanja di tempatnya dengan membawa uang pecahan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bocah 11 tahun asal Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu menjadi korban rudapaksa.
Korban mengaku di rudapaksa oleh enam pria sejak tahun 2021.
Pria tersebut pun merupakan tetangganya sendiri.
Kejahatan itu pun terbongkar setelah satu tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan, kasus ini terungkap setelah salah satu pedagang mulai curiga dengan tingkah Bocah tersebut.
Pasalnya, korban kerap kali berbelanja di tempatnya dengan membawa uang pecahan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
"Awalnya korban dikira mencuri oleh salah satu pedagang. Setelah ditanya, dia mengaku kalau dapat uang ini dari terduga pelaku setelah berhubungan badan," ungkapnya, Senin (28/11/2022).
Dari situ, sambung Saleh, ibu korban kemudian datang ke Mapolres Luwu untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Iya benar, ibunya datang melapor tadi di kantor," pungkasnya.
Hingga kini, anggota Mapolres Luwu masih meminta keterangan dari beberapa saksi.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bocah-10-tahun-di-Gowa-jadi-korban-rudapaksa.jpg)