Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah Massal

Besok, 50 Pasangan Ikut Nikah Massal di Lorong Wisata Sudiang

Fasilitas yang diberikan ke peserta nikah massal mulai dari pakaian hingga pengurusan biaya-biaya semua ditanggung alias gratis.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Freepik.com/prostooleh
Ilustrasi menikah - Sebanyak 50 pasang calon pengantin di Makassar akan mengikuti nikah gratis, Senin (28/11/2022). Nikah gratis akan berlangsung di Lorong Wisata Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 50 pasang calon pengantin di Makassar akan mengikuti nikah massal, Senin (28/11/2022).

Nikah massal diinisiasi oleh Dinas Sosial Kota Makassar bersama dengan Yayasan Dewi Natalia.

Nikah massal akan berlangsung di Lorong Wisata Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.

Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad mengatakan nikah massal di Lorong Wisata tersebut bertujuan untuk menyukseskan program Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Diharapkan lorong wisata terus tumbuh dan berkembang untuk memperbaiki kesejahteraan warga Makassar.

"Itu untuk mensupport kegiatan lorong wisata, jadi misalnya ada warga yang belum tercatat pernikahannya, bisa didaftarkan," ucap Aulia Arsyad, Minggu (27/11/2022).

Begitu juga dengan pasangan yang terkendala biaya bisa mengikuti program nikah massal ini.

Syaratnya yang penting usianya sudah memenuhi syarat untuk menikah.

Juga tidak sedang dalam ikatan pernikahan.

Program ini menggunakan dana hibah yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022.

Nilainya mencapai Rp 344.940.000.

Terpisah, Ketua Yayasan Dewi Natalia menjelaskan nikah massal akan digelar di Lorong Wisata Kodam II Sudiang Raya. 

Peserta nikah massal berasal dari seluruh kecamatan di Kota Makassar

Untuk menjadi peserta nikah massal, Dewi menjelaskan ada lima tahapan yang harus dilewati.

Wawancara dari pihak yayasan, KUA, dua kali proses wawancara dari Pengadilan Agama, serta Polrestabes.

Selain itu, calon peserta nikah massal juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

"Persyaratan yang ikut nikah massal, tidak ada persoalan dengan orang lain. Kalau sudah cerai, cerai betulan lengkap dengan dokumennya. Jangan sampai ada yang istri kedua. 

"Tidak boleh ada sangkutan. Sebelum ikut ini, melalui lima tahapan seleksi, dari pihak wawancara, dari pihak yayasan, KUA, pengadilan agama dua kali, dan Polrestabes. Jadi ketatki seleksinya karena jangan sampai nanti kita kena dampaknya," sambungnya.

Adapun fasilitas yang diberikan ke peserta nikah massal mulai dari pakaian hingga pengurusan biaya-biaya semua ditanggung alias gratis.

Peserta hanya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan termasuk wali dan saksi.

Rencananya seluruh peserta akan mengenakan pakaian adat Bugis-Makassar. 

Pihak Yayasan Dewi Natalia menyiapkan 50 make up artist (MUA) untuk merias calon pengantin di Hotel Arbor Jl Perintis Kemerdekaan.

"Jadi mereka di make up di Hotel Arbor. Karena kalau di Longwis mereka di make up, takutnya bedak mereka luntur. Selanjutnya jam 10 diantarkan ke Longwis untuk dinikahkan di sana," tambahnya.

Untuk menikahkan peserta, juga disiapkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya.

Mereka nantinya akan dinikahkan secara bergantian.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved