Pasar Butung
Kantor Pengelola Disegel, Pasar Butung Makassar Tetap Beroperasi Normal
Aktivitas Pasar Butung Makassar tetap normal pasca penyegelan kantor pengelola oleh Kejari Makassar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivitas Pasar Butung Makassar tetap normal pasca penyegelan kantor pengelola oleh Kejari Makassar dan PD Pasar Makassar Raya.
Pantauan Tribun-Timur.com, Sabtu (26/11/2022) siang, pedagang Pasar Butung tetap berjualan seperti biasanya.
Pengunjung juga tetap ramai, silih berganti masuk dan keluar pasar.
Pasar Butung itu dikelilingi pagar. Di pintu masuk dijaga oleh sekuriti.
Kendaraan roda dua dan empat parkir di depan pagar memadati bahu Jl Butung.
Belum ada pedagang ingin bicara. Pun sekuriti yang bertugas juga melarang mengambil gambar di area dalam pagar.
"Untuk sementara tidak bisa masuk dan memfoto suasana di dalam sini," kata sekuriti yang bertugas.
Ia mengatakan saat ini suasananya belum kondusif. Namun semua pedagang tetap berjualan seperti biasanya.
Sekuriti hanya mengarahkan Tribun-Timur.com ke salah satu tempat yang lokasinya agak jauh dari pasar terkait informasi yang dibutuhkan.
"Kalau terkait informasi, kita berkordinasi di tempat sana," katanya sambil menyebut salah satu tempat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar dan PD Pasar Makassar Raya menyegel kantor pengelola Pasar Butung, Jumat (25/11/2022).
Namun, penyegelan itu ditolak oleh pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Kuasa Hukum KSU Bina Duta Muriadi mengatakan kantor KSU Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung, masih berhak beroperasi hingga 2037.
"Perlu saya jelaskan keberadaan KSU Bina Duta ini masih berhak sampai 2037, kita kontrak awalnya dengan Pemda, Pemkot dengan PD Pasar itu berlaku sampai 2037," katanya.
"Jadi secara hukum saya sampaikan bahwa tidak ada alasan dari instansi lain untuk menyetop pengelolaan sama sekali tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan kita bukan pengelola yah," sambungnya.
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KSU Bina Duta Andri Yusuf, lanjut Muriadi, tidak dapat dijadikan dasar untuk penyegelan.
Pihaknya pun mengaku telah melayangkan gugatan atas pemutusan sepihak oleh pihak PD Pasar Makassar Raya.
"Gugatan pertama berkaitan dengan surat pemutusan sepihak yang dilakukan Pihak PD Pasar gugatan kedua, PD Pasar tidak menerbitkan invoice dan tidak mau menerima pembayaran kita," katanya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah usai menuturkan penyegalan kantor pengelola dilakukan pasca penetapan tersangka dan ditahannya Kepala pengelola, Andri Yusuf atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Penyegalan yang kami lakukan adalah penyegelan terhadap kantor KSU, bukan Pasar Butung," katanya.
"Karena kami menganggap, kantor KSU ini adalah berkaitan dengan penanganan perkara atas tersangka Andri," sambungnya.
Pihaknya pun menegaskan, penyegelan yang dilakukan tidak bermaksud menghalangi pedagang untuk tetap berjualan.
"Pasar Butung tetap beroperasi seperti biasa, tidak ada penyegelan terhadap Pasar Butung," tegasnya.(*)