Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Guru Nasional

Polemik RUU Sisdiknas, Kadis Pendidikan Enrekang: Jelas Merugikan Guru

Terdapat banyak kontroversi dalam draf RUU Sisdiknas 2022 ini, menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG)

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh. Irham
Tribun Enrekang/Erlan Saputra
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumurdin 

ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Gerakan penolakan terus bermunculan semenjak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Hal itu juga ditanggapi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Enrekang, Jumurdin saat dimintai keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, ada banyak pasal-pasal yang sangat merugikan bagi tenaga-tenaga pendidikan.

Terdapat banyak kontroversi dalam draf RUU Sisdiknas 2022 ini, menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG), hingga mewajibkan para guru lulus pendidikan profesi guru (PPG).

Tentu RUU Sisdiknas ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengatur secara detail soal tunjangan yang akan diterima.

"Salah satunya, jaminan yang belum sertifikasi. Nah disitu kan salah satu klausul bahwa guru yang punya sertifikasi akan terima tunjangan sampai pensiun, tapi bagaimana dengan guru yang tidak bersetifikasi? Itu tidak ada jaminan (dalam RUU)," ujar Jumurdin.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Enrekang ini mengaku bahwa RUU Sisdiknas yang sempat diusulkan Kemendikbud Ristek RI sejatinya menuai aksi penolakan dari berbagai kalangan.

"RUU Sisdiknas ini dibatalkan kembali, karena istilahnya kemarin waktu di uji publik banyak yang menolak. Mulai dari organisasi, forum rektor, semua protes tidak mau (diterapkan)," katanya.

Jumurdin menegaskan bahwa ada pernyataan sikap terkait kesepakatan penolakan rancangan UU Sisdiknas tersebut.

"Sudah ada pernyataan dari pengurus besar PGRI pusat waktu kami menggelar rakor (rapat koordinasi) di Makassar kemarin dan dihadiri Ketua PGRI Sulsel, nah disitu diumumkan penolakan," papar Jumurdin.

Meski begitu, kata Jumurdin, semua kewenangan pembatalan aturan tersebut tergantung dari keputusan Kemendikbud Ristek RI. 

Jumurdin mencatat, sebanyak 800 tenaga guru honorer yang mengabdi saat ini di Kabupaten Enrekang.

Sehingga, apabila RUU Sisdiknas ini diberlakukan maka secara otomatis tenaga honorer akan terancam.

"Ya harapannya (RUU Sisdiknas) jangan diberlakukan karena jelas itu merugikan tenaga pendidik atau guru," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved