Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Kondisi Ismail Bolong Saat Ditangkap Mabes Polri Setelah Sebut Agus Andrianto Terima Suap, Terancam

Ismail Bolong ditangkap gegara pernyataannya soal dugaan suap dan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase foto Ismail Bolong dan Kabaresrim Polri Komjen Agus Andrianto. Penambang ilegal di Kalimantan Timur dikabarkan telah ditamgkap Mabes Polri setelah pernyataannya soal Kabaresrim terima uang hasil tambang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ismail Bolong penambang ilegal di Kalimantan Timur dikabarkan ditangkap tim dari Mabes Polri.

Ismail Bolong penambang batu bara ilegal tersebut kini telah diboyong ke Jakarta.

Ismail Bolong ditangkap gegara pernyataannya soal dugaan suap dan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Informasi penangkapan Ismail Bolong juga sudah diterima Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Kabarnya, Ismail Bolong yang juga mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu itu, kini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Pemeriksaan Ismail Bolong di Propam Polri ini karena menyangkut informasi dugaan anggota Polri dalam beking tambang ilegal.

"Informasi yang saya tahu, sekarang Ismail Bolong sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ito dikutip dari Kompas.TV, Jumat (25/11/2022).

Ito menilai pemeriksaan terhadap Ismail Bolong ini bukan sebatas pernyataannya terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri sebagai deking tambang ilegal.

Namun juga untuk menggali informasi terkait jaringan bisnis gelap tambang ilegal yang ada di Kalimantan maupun di daerah lain.

Termasuk apakah ada anggota Polri yang terlibat di dalam bisnis tersebut.

"Kita tunggu saja, saya yakin pak Kapolri sudah memerintahkan ini harus diungkap tuntas," ujar Ito.

Lebih lanjut Ito menjelaskan bisa saja nantinya Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan dari jabatan Kabareskrim Polri.

Namun penonaktifan perwira tinggi ini tidak dilakukan secara serta merta, melainkan harus ada indikasi kuat Pati tersebut terlibat. Jika masih sekadar dugaan maka hal ini tidak perlu harus menonaktifkan.

"Ini kan masih isu saja dan masih diselidiki, kalau dinonaktifkan itu harus ada indikasi kuat menerima atau terlibat," ujar Ito.

Baca juga: Nyanyian Ismail Bolong, Kapolri Didesak Jadi Ketua Timsus Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved