Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Ferdy Sambo Tuding Isu Tambang Ilegal, Kabareskrim: Maklumlah Kasus Brigadir J Aja Mereka Tutupi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dinilai tidak benar.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Kolase Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komjen Agus Andrianto mengatakan, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dinilai tidak benar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tudingan setoran uang hasil tambang ilegal kepada dirinya.

Hal itu disampaikan Agus Andrianto menanggapi viral video tertimoni Ismail Bolong dan tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Agus mengatakan, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dinilai tidak benar.

Ia mencontohkan ulah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang mencoba menutupi kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Dia menyinggung penyidikan kasus Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas Agus.

Agus kemudian menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J. Ia menuturkan tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.

Ia menjelaskan bahwa tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelasnya.

Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pihaknya juga menyinggung kondisi pandemi yang sempat nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan. 

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen," jelas Agus.

Selanjutnya, Agus menuturkan bahwa pihaknya juga fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Namun, tidak dijelaskan maksud pernyataanya tersebut.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," tukas Agus.

Dia pun mengutip nasihat gurunya yang selalu diingatnya hingga sekarang. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved