Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPK

Masa Kerja PPK 15 Bulan, Honor Capai Rp 37,5 Juta

Perekrutan PPK berlangsung selama sepuluh hari. Dibuka mulai 20 November dan berakhir 29 November 2022.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sementara melakukan perekrutan badan adhoc khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Perekrutan PPK berlangsung selama sepuluh hari. Dibuka mulai 20 November dan berakhir 29 November 2022.

Setelah pendaftaran, calon anggota PPK akan mengikuti berbagai seleksi sebelum ditetapkan pada 16 Desember 2022.

Mereka yang ditetapkan selanjutnya akan mengikuti pelantikan pada 4 Januari 2023.

Masa kerja anggota PPK itu terhitung sejak hari pelantikan.

Mereka akan bekerja selama 15 bulan. Terhitung mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Adapun honorarium yang dianggarkan setiap bulan untuk Ketua PPK sebanyak Rp2,5 juta.

Sementara untuk anggota PPK sebanyak Rp2,2 juta perbulan.

Sehingga total honorarium khusus ketua PPK selama 15 bulan senilai Rp37,5 juta.

Khusus untuk di Sulsel, KPU butuh sebanyak 1.555 PPK

Jumlah tersebut berdasar pada jumlah kecamatan di seluruh kabupaten/kota.

Sebanyak 311 kecamatan di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Fatmawati mengatakan setiap kecamatan membutuhkan lima PPK.

"Kita butuh lima dan cadangan juga lima orang," kata Fatmawati.

Ia berharap saat proses perekrutan selama sepuluh hari, pendaftar dalam satu kecamatan minimal 15 orang.

Sehingga peluang atau calon anggota yang akan diseleksi juga lebih banyak.

"Kami harap bisa lebih banyak lah yang mendaftar. Minimal 15 orang," katanya.

Jika dalam waktu tersebut tidak memenuhi kuota yang mendaftar, KPU akan memperpanjang proses perekrutan.

"Kalau kurang kita akan perpanjang," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved