Pilkades
Jelang Pilkades Takalar, 160 Cakades Tandatangani Pakta Integritas Siap Terpilih dan Tidak Terpilih
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Calon Kepala Desa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menggelar rapat bersama Forkopimda menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulsel, Kamis (24/11/22)
Rapat tersebut dipimipin langsung oleh Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Calon Kepala Desa.
Rakor ini dihadiri langsung Kapolres Takalar, Dandim 1426 Takalar, Kajari Takalar, Kepala Dinas Sosial & PMD Takalar, para Camat se-Kabupaten Takalar serta para Calon Kepala Desa.
Dari data yang diperoleh, sebanyak 160 calon kepala desa yang melakukan penandatanganan pakta integritas tersebut dari 37 desa di 9 kecamatan yang ada di Takalar.
Sekda Takalar, Muhammad Hasbi mengatakan penandatangan pakta integritas ini sebagai bentuk komitmen para calon kKepala Desa yang telah lulus seleksi tambahan.
"Siap terpilih dan tidak terpilih, serta siap menerima hasil pada pemilihan Kepala Desa serentak Takalar tahun 2022," katanya.
Menurutnya, hidup ini hanya dua pilihan, ada susah dan ada senang, ada hitam ada putih.
Begitupun lanjutnya, dalam fase menjalani kehidupan kadang menang dan kadang kita kalah.
"Tidak ada manusia yang hidupnya menang terus, untuk itu kepada para Calon Kepala Desa agar sportif, siap menang dan siap kalah dalam perhelatan pemilihan kepala desa serentak Takalar ini," ucapnya
"Tidak semua kegagalan itu mengecewakan dan merugikan ada kalanya kegagalan itu mengangkat derajat kita untuk menjadi lebih baik," Hasbi melanjutkan.
Bagi dia, diera reformasi ini, tidak dilarang untuk bersuara, protes dan demonstrasi.
Akan tetapi, yang dilarang itu melakukan aksi yang anarkis.
Dijelaskan, seorang calon kepala desa yang merasa dirinya sudah beradab dan mengerti yang namanya norma tidak akan melakukan aksi anarkis.
Hasbi menyampaikan jika Pemda membuka ruang bagi Calon Kepala Desa yang kurang puas dengan hasil Pilkades untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).