KPU Maros
Sudah 209 Pendaftar PPK di Maros, Berikut Cara Mendaftar di Siakba
KPU Maros akan merekrut 70 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pileg 2024.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Selanjutnya, pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan ke email pendaftar.
Pendaftar dipersilakan masuk/login ke akun SIAKBA.
Setelah itu, pendaftar mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen serta mengecek kelengkapan dokumen.
Pendaftar dapat mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
Sementara bagi dokumen yang tidak lengkap, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
Selanjutnya pendaftar bisa mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pendaftar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
Namun, apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis, hasil tes wawancara hingga hasil seleksi.
Masyarakat yang memiliki kendala saat pendaftaran melalui aplikasi diarahkan ke kantor KPU Maros.
"Jika ada kendala saat daftar lewat aplikasi, bisa datang ke KPU untuk dibantu oleh tim helpdesk SIAKBA," imbuhnya.