KPU Maros
Sudah 209 Pendaftar PPK di Maros, Berikut Cara Mendaftar di Siakba
KPU Maros akan merekrut 70 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pileg 2024.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 209 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Maros hingga hari keempat.
Pendaftaran PPK di Maros dibuka mulai 20 sampai 29 November 2022.
Anggota KPU Maros, Syaharuddun Datuk mengatakan, sebanyak 70 orang PPK akan direkrut di Maros dari 14 kecamatan.
"Kami akan merekrut lima orang anggota PPK setiap kecamatannya," ujar Syaharuddun Datuk, Rabu (23/11/2022).
Bagi yang berminta mendaftar PPK di Maros, terlebih dahulu harus membuat akun di siakba.kpu.go.id.
"Aplikasi siakba ini merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran Ad Hoc. Nanti kalau sudah punya akun, pelamar harus mengisi dan melengkapi dokumen," tuturnya.
Salah satu syarat mendaftar PPK yaitu bukan pengurus parpol dan dibuktikan surat pernyataan yang sah.
Atau calon PPK tidak pernah terdaftar sebagai pengurus parpol dalam lima tahun terakhir ini.
"Jika namanya tercatut dalam partai, maka harus membuat surat peryataan terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana atau penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Cara mendaftar di Siakba:
Calon PPK maupun PPS dapat mengunjungi https://siakba.kpu.go.id.
Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.
Selanjutnya, pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan ke email pendaftar.
Pendaftar dipersilakan masuk/login ke akun SIAKBA.
Setelah itu, pendaftar mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen serta mengecek kelengkapan dokumen.
Pendaftar dapat mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
Sementara bagi dokumen yang tidak lengkap, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
Selanjutnya pendaftar bisa mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pendaftar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
Namun, apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis, hasil tes wawancara hingga hasil seleksi.
Masyarakat yang memiliki kendala saat pendaftaran melalui aplikasi diarahkan ke kantor KPU Maros.
"Jika ada kendala saat daftar lewat aplikasi, bisa datang ke KPU untuk dibantu oleh tim helpdesk SIAKBA," imbuhnya.