Praperadilan Kasus Korupsi
Polda Sulsel Kalah dari 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Marka Jalan, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Namun penetapan tiga tersangka itu dianulir Pengadilan Negeri Makassar lewat sidang praperadilan yang diajukan salah satu tersangka.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan di Dishub Sulsel.
Dugaan korupsi itu sebelumnya menyeret tiga nama tersangka, yaitu mantan Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar, Legislator Demokrat Jeneponto Muhammad Islam Iskandar, dan rekanan berinisial GK.
Namun penetapan tiga tersangka itu dianulir Pengadilan Negeri Makassar lewat sidang praperadilan yang diajukan salah satu tersangka.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menganulir penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar pada Selasa, 27 September.
Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan, penyidik melakukan kerja maksimal untuk mengungkap kasus dugaan rasua tersebut.
"Masih proses. Saya maksimalkan, dalam proses," katanya
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengungkapkan bahwa untuk memperkuat bukti dalam kasus itu, pihaknya telah meminta hasil audit dari BPK.
"Itu masalah BPKP yang hitung, ya kita hitung pakai BPK lah," kata Helmi Kwarta kepada wartawan.
Helmi membeberkan bahwa putusan praperadilan yang menganulir status tersangka Muhammad Islam Iskandar, diminta juga hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Bahwa yang menghitung itu diminta oleh putusan praperadilan itu BPK bukan BPKP. Yah, kita minta dihitung ulang oleh BPK," ungkap Helmi
Helmi Kwarta mengucapkan bahwa apa yang menjadi koreksi dalam praperadilan tersebut, pihaknya akan konsisten melengkapi.
"Praperadilan, hukum acara yang mengatur, tinggal kita lihat kemudian apa yang dikoreksi dari praperadilan dia," terang Helmi.
Hal senada diungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.
Komang mengatakan kasus itu telah diketahui Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan diminta untuk ditindaklanjuti lagi.
"Kasusnya sudah dilaporkan bapak Kapolda dan Pak Kapolda perintahkan coba dicek kembali apa kelemahannya," kata Komang Suartana.
Komang Suartana menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar kembali terhadap kasus tersebut.
"Kita introspeksi dan apa yang akan ditindaklanjuti lagi, kan begitu. Kita lihat nanti prosesnya," tuturnya.(*)