Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diganti

Pengamat: Penggantian Sekprov Tepat Kewenangan Gubernur

Pengamat Ilmu Tata Pemerintahan Negara Prof Dr Aminuddin Ilmar menilai langkah ini sudah tepat. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pakar politik dari fakultas sospol universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Kabar mengejutkan datang dari Pemprov Sulsel.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kabarnya telah mengirimkan usulan penggantian sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Dr Abd Hayat Gani ke pemerintah pusat.

Pengamat Ilmu Tata Pemerintahan Negara Prof Dr Aminuddin Ilmar menilai langkah ini sudah tepat. 

Pasalnya, Andi Sudirman Sulaiman memiliki kewenangan penuh sebagai user atau pengguna yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Sulsel.

“Pengusulan penggantian itu oleh gubernur sudah tepat. Karena memang pak gub adalah user (pengguna),” ujar Prof Aminuddin Ilmar, Senin (21/11/2022)

Menurutnya, Pengusulan itu penggantian itu biasanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, Pak Gubernur punya hak untuk melakukan  proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi,” kata Prof Ilmar.

Prof Aminuddin Ilmar juga menyampaikan  persoalan pengusulan itu adalah kewenangan penuh gubernur sebagai pengguna.

Menurutnya gubernur yang paling tahu sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Gubernur tahu siapa yang bisa diajak bekerja sama dalam berbagai hal khususnya dalam proses perwujudan program prioritas kepala daerah," ujar Prof Ilmar

Dari proses itulah pengusulan pemberhentian, akan dilakukan proses lelang karena sekprov itu jabatan eselon 1 b, harus lelang nantinya,” sambungnya.

Setelah lelang, ada tiga nama yang akan diusul ke presiden untuk disetujui.

Hingga saat ini, Abdul Hayat Gani masih belum memberikan komentar terkait pergantian dirinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved