Nasib Polisi Berpangkat Briptu di Babel Usai Tiduri Istri Tersangka Narkoba, Modus Ringankan Hukuman
Polisi berpangkat Briptu di Polda Babel terancam dipecat setelah memeras dan melakukan perbuatan asusila terhadap istri tersangka narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM - Istri tahanan narkoba inisial DA diperas dan ditiduri seorang polisi berpangkat Brigadir Satu atau Briptu IA alias Juntak yang bertugas di Polda Kepulauan Belitung (Babel).
Briptu IA berhasil memeras dan meniduri istri tersangka narkoba setelah menjanjikan akan meringankan hukuman suaminya.
Korban dengan mudah percaya karena Briptu IA merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.
Kini Briptu IA harus menanggung perbuatannya setelah dilapor atas perbuatan asusila terhadap istri yang suaminya tersangkut kasus narkoba.
Ia dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya, dan Kabid Propam Polda Bangka Belitung pada 28 September 2022.
Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan, Briptu IA diduga melakukan perbuatan di luar prosedur sekitar Juli 2021.
Saat itu, sementara tahap proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Bangka Belitung.
Kasus ini berawal saat Briptu IA memaksa kliennya memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor PIN ATM.
Namun karena kliennya tidak mau, Briptu IA kemudian menemui istri pengguna narkoba yang sementara ditahan.
“Selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut,” ujar ujar Budi, Rabu (17/11/2022) malam.
Ia juga memaksa istri pengguna narkoba untuk memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN ATM milik pelapor.
Karena sang istri merasa ketakutan setelah mendapatkan tekanan, sehingga diserahkanlah buku tabungan kepada Juntak.
"Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapa pun,” ungkap Budiyono.
Tak hanya meminta buku tabungan, Briptu IA kemudian mendekati istri DA hingga mendatangi kediamannya.
Saat di kediaman DA, Budi menjelaskan, bahwa Juntak menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat kliennya, AR suami dari DA.