Buruan Daftar! KPU Makassar Butuh 29.218 KPPS, 459 PPS dan 75 PPK
KPU Makassar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan adhoc. Puluhan ribu penyelenggara segera direkrut.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc.
Puluhan ribu penyelenggara Badan Adhoc bakal direkrut KPU Makassar.
Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang.
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4.174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.
Pengumuman pendaftaran calon disampaikan pada 20 November 2022.
Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan keberadaan penyelenggara badan adhoc sangat penting.
Mereka merupakan etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.
Apalagi mereka langsung melayani pemilih dari TPS, baik di kelurahan maupun kecamatan.
Karenanya, menjelang perekrutan Badan Adhoc KPU Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan adhoc.
Sekaligus pengenalan penggunaan aplikasi PM SIAKBA Pemilu 2024.
"Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU dengan mengundang semua warga yang tertarik menjadi penyelenggara badan adhoc,” kata Endang Sari, Jumat (18/11/2022).
Honor penyelenggara badan adhoc
PPK
Ketua PPK: Rp2,5 juta
Anggota PPK: Rp2,2 juta
Sekretaris PPK: Rp1,85 juta
Anggota sekretaris PPK: Rp1,3 juta
PPS
Ketua PPS Rp1,5 juta
Anggota PPS: Rp1,3 juta
Sekretaris PPS: Rp1,15 juta
Anggota Sekretaris PPS: Rp1,05 juta
KPPS
Ketua KPPS: Rp 1,2 juta
Anggota KPPS: Rp 1,1 juta
Endang menambahkan, masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk pemilihan.
Sementara masa kerja KPPS selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.
“Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS,” katanya.
Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya.(*)