Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Tugas KPU Kini Bertambah Pasca 5 Partai Baru Siap Verifikasi Faktual 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima partai politik.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Bawaslu RI
Bawaslu mengabulkan gugatan dari lima partai calon peserta Pemilu 2024. Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam tiap sidang pembacaan putusan yang pula dihadiri Anggota Majelis Sidang, yakni Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pada Jumat (4/11/2022), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima partai politik.

Sebelumnya, lima partai ini dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Kelima partai itu yaitu Parsindo, PRIMA, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan PKP

Berdasarkan Pasal 462 Undang-undang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu maksimum 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Artinya, KPU punya waktu hingga Selasa (8/11/2022) sebelum memberi kesempatan kepada partai tersebut untuk melengkapi berkas administrasi untuk selanjutnya melakukan verifikasi perbaikan.

Sementara itu, partai-partai yang menang sengketa punya waktu 1x24 jam untuk melengkapi berkas-berkas itu.

Baca juga: Banyak Pengurus Partai Ummat Enrekang Mundur karena Ikut Seleksi PPPK

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien mengklaim partainya memang sudah sewajarnya lolos verifikasi KPU. 

Dia menyinggung usia 24 tahun PKP dan telah memiliki infrastruktur yang kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan ribuan di tingkat kecamatan. 

"PKP bukan partai kemarin sore. PKP juga adalah partai koalisi pemerintah Jokowi sejak 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Yussuf dilansir dari siaran pers PKP, Sabtu (5/11/2022).

"Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP lolos verifikasi administrasi menunjukkan bahwa keadilan masih ada di republik ini," lanjut dia. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menilai keputusan Bawaslu atas gugatan partainya menjadi "kemenangan rakyat biasa". 

Baca juga: Optimis Tatap Pemilu 2024, Partai Bentukan Amien Rais Target Tiga Kursi di DPRD Enrakang

Namun, dia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja. 

"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas pria asal NTT itu lewat keterangan tertulis, kemarin.

Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat. 

Kedua partai menyatakan kesiapannya untuk segera mengikuti arahan berikutnya dari KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu.(kompas.com)

5 Partai Baru Ikut Verifikasi Faktual

*Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai ini dideklarasikan di Jakarta tanggal 15 Januari 1999. PKP pertama kali ikut serta dalam Pemilu 1999.
Ketua Umum: Yussuf Solichien
Didirikan: 15 Januari 1999


*Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
PRIMA dideklarasikan pada 1 Juni 2021.
Ketua umum: Agus Jabo Priyono
Dibentuk: 1 Juni 2021

*Partai Republik
Partai ini pernah berpartisipasi dalam Pemilu 1999.
Ketua umum: Suharno Prawiro
Dibentuk: 21 Mei 1998

*Partai Republiku Indonesia
Ketua Umum: Ramses David Simanjuntak

*Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Partai ini mendaftar Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, tetapi tidak lolos verifikasi putusan Bawaslu
Ketua Umum: M Jusuf Rizal
Didirikan: 15 November 2013.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved