Penyuluh Pajak
Kenali Seluk-beluk Fungsional Penyuluh Pajak serta Model Kampanye dan Sasarannya
penyuluh pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan
Oleh: IDP Satria Wibawa
Penyuluh Pajak
TRIBUN-TIMUR.COM - Mungkin para pembaca koran ini merasa heran dengan adanya fungsional penyuluh pajak di kantor pajak.
Keberadaan fungsional penyuluh pajak berada baik di Kantor Pusat, Call Center, Kantor Wilayah Khusus, KPP Khusus sampai ke KPP Pratama diseluruh Indonesia sejak tahun 2021 lalu.Oleh karena itu mungkin tulisan ini akan menjelaskan sedikit tentang fungsional penyuluh pajak dan peran sertanya.
Jabatan fungsional penyuluh pajak merupakan jabatan fungsional yang baru2 ini ada berdasarkan Permenpan RB Nomor 49 tahun 2020 tentang jabatan fungsional penyuluh pajak dan Permenpan RB Nomor 50 tahun 2020 tentang jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.
Jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak kemudian disebut sebagai fungsional penyuluh pajak.
Adapun definisi jabatan fungsional penyuluh pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.Penyuluhan perpajakan bisa disebut sebagai penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi kepada masyarakat,dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
Sedangkan pejabat fungsional penyuluh pajak adalah penyuluh pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Semua pengangkatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak dilakukan melalui impassing dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Edukasi Fungsional Penyuluh pajak berdasar Peraturan Menteri Keuangan:PMK no.58/PMK.03/2021 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh pajak dan PMK no.59/PMK.3/2021 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.
PMK 58 /PMK.03/2021 tersebut berisikan aturan yang mengikat kepada fungsional penyuluh pajak dan butiran pekerjaan yang harus dilakukan dengan angka kreditnya. Begitu pula dengan PMK 59 /PMK.03/2021 berisikan yang hal sama dan ini khusus diperuntukan bagi asisten penyuluh pajak dengan butiran pekerjaan yang sedikit berbeda dengan angka kredit yang berbeda pula.
Jenjang jabatan fungsional penyuluh pajak terdiri dari Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Penyuluh Pajak Ahli Madya. Sedangkan jenjang jabatan fungsional asisten penyuluh pajak terdiri dari Asisten Penyuluh Pajak Terampil,Asisten Penyuluh Pajak Mahir dan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia.
Untuk mengedukasi masyarakat, penyuluh pajak menggunakan metode penyuluhan langsung secara aktif dan penyuluhan langsung secara pasif.
Penyuluhan langsung secara aktif meliputi kelas pajak, seminar/diskusi/ceramah, bimbingan teknis/lokakarya, sarasehan dan edukasi atas permintaan pihak eksternal.
Penyuluhan langsung secara pasif berupa piket di meja helpdesk dan piket daring berjadwal melalui WA, telepon dan aplikasi telegram.
Ada juga model penyuluhan tidak langsung satu arah seperti menanggapi tanggapan atas surat permohonan WP, penyusunan materi seperti brosur dan linktree. Juga penyusunan materi audio seperti siniar (podcast), penyusunan materi audio visual seperti video tutorial.
Selain itu dikenal juga penyuluhan tidak langsung seperti dialog interaktif di radio, dialog interaktif di TV serta penyuluhan tidak langsung melalui contact center; penyelesian adminstrasi perpajakan dicontac center atau non contact center seperti memproses permohonan pemindahbukuan dan memproses permohonan pengurangan dan banding.
Ada juga penyuluhan melalui pihak ketiga dengan cara kerjasama pihak ketiga seperti adanya relawan pajak,Business Development Service (BDS) dan inklusi kesadaran pajak.