UMP Sulsel
Disnakertrans Bareng Buruh dan Apindo Mulai Bahas UMP Sulsel 2023
Ardiles Assegaf memastikan hasil keputusan UMP 2023 harus bersifat netral, berpihak pada semua.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 sudah dimulai.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf
"Hari ini kita mulai rapat untuk membahas UMP Sulsel," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (16/11/2022).
"Dijadwalkan, rapat ini berlangsung selama tiga hari. Tapi bisa selesai lebih cepat jika sudah disepakati," lanjutnya.
Rapat pembahasan UMP melibatkan berbagai pihak stakeholder.
"Hadir Perwakilan serikat buruh, Apindo, dan tim pakar," katanya.
"Nanti akan ada hasil dan ditetapkan oleh gubernur," lanjutnya.
Ardiles memastikan hasil keputusan UMP 2023 harus bersifat netral.
"Jelasnya apa yang diputuskan oleh kepala daerah nantinya, harusnya berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh atau pengusaha," tutupnya.
Pada tahun 2022, Pemprov Sulsel menetapkan UMP diangka Rp 3.165.876.
UMP Sulawesi Selatan 2022 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2511/XI/Tahun 2021.
Jumlah ini naik sebesar Rp 876 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Besaran upah ini dinilai telah sejalan dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(*)