Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Crazy Rich

Crazy Rich Medan Indra Kusuma Dipenjara 10 Tahun

Indra Kenz di vonis kurungan penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Editor: Muh. Irham
WartaKota
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). 

TANGERANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kusuma alias Indra Kenz di vonis kurungan penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 5 miliar.

Pembacaan vonis terhadap Indra Kenz di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11). Persidangan ini juga dihadiri oleh puluhan orang korban kasus trending Binomo.

Terdakwa Indra Kenz sendiri hadir melalui sambungan virtual atau zoom. Pasalnya, Pengadilan Negeri Tangerang belum menggelar persidangan secara tatap muka terhadap terdakwa.

Persidangan ini pun molor dari waktu yang di jadwalkan pukul 10.00 WIB. Karena, sidang baru digelar pada pukul 14.55 WIB.

Berdasarkan pantauan Tribun Network, Indra Kenz hadir di ruang zoom menggunakan pakaian kemeja putih.

Dia terlihat grogi sesaat sebelum persidangan di mulai. Hal itu bisa terlihat bagaimana dia berkali-bali batuk dan menghela nafas panjang.

Tak lama berselang, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahman Rajagukguk pun dimulai secara virtual. Indra Kenz pun terlihat berusaha tenang saat menjalani persidangan.

Awalnya, majelis hakim menyebutkan, bahwa surat vonis terhadap Indra Kenz sebanyak 465 lembar. Namun, majelis hakim akan membacakan sejumlah point-point penting dari putusan vonis tersebut.

Selama mejelis hakim membacakan vonis, Indra Kenz tampak serius mendengarkan. Namun, dia sesekali menundukan kepala dan menghela nafas panjang.

Jalannya persidangan juga sempat terganggu. Pasalnya, sejumlah korban dan awak media tidak diperkenankan masuk ruang persidangan karena keterbatasan ruangan.

Sehingga, korban dan awak media menyaksikan sidang melalui layar TV yang disediakan di bagian lobby Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Suara di persidangan juga sempar terputus-putus akibat adanya gangguan teknis jaringan zoom.

Menjelas pembacaan vonis, Indra Kenz pun menegapkan badannya sembari mendengarkan dengan cermat suara dari majelis hakim.

Majelis hakim pun membacakan vonis terhadap Indra Kenz. Pria asal Sumatera Utara itu dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved