Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Crazy Rich

Crazy Rich Medan Indra Kusuma Dipenjara 10 Tahun

Indra Kenz di vonis kurungan penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Editor: Muh. Irham
WartaKota
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). 

Selama mendengarkan vonis itu, Indra Kenz tampak tertunduk lesu. Dia kemudian mengangkat kepalanya sembari melipat kedua telapak tangannya di depan wajah.

Pria yang juluki Crazy Rich Medan pun terlihat menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Mendengar vonis terhadap Indra Kenz itu, para korban yang hadir di PN Tangerang pun bersorak seolah tak menerima vonis yang dijatuhkan pada Indra Kenz.

Vonis 10 tahun penjaran dan denda Rp 5 miliar ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, JPU sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Indra Kenz pun di vonis dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Dijaga 216 Personil Polisi

Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang mengerahkan 216 personel gabungan kepolisian dan Kodim 05/06 Tangerang untuk mengamankan jalannya sidang putusan atau vonis atas terdakwa Indra Kenz.

“Hari ini kegiatannya adalah pembacaan putusan atau vonis terhadap Indra Kenz, untuk Polres Tangerang Kota menurunkan kurleb 216 orang yang kita akan lakukan pengamanan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin.

Dia menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan sterilisasi bagi masyarakat yang hendak menyaksikan langsung jalannya sidang vonis Indra Kenz ini.

Di sisi lain, ia berharap masyarakat baik pendukung Indra maupun para korban dapat menyaksikan sidang dengan damai dan tertib dan menerima apapun keputusan majelis hakim.

“Kita berharap pendukung maupun masy yang menjadi korban pada saat kegiatan ini melaksanakan kegiatannya dengan tertib,” ucap Zain.

“Untuk bersama sama menjalankan apa yang menjadi keputusan dari hakim yang memimpin pelaksanaan sidang, seperti itu,” jelasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved