Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Langgar Banyak Aturan di Kepolisian saat Jadi Kadiv Propam Polri

Ferdy Sambo melanggar banyak aturan di Kepolisian saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa / MetroTV
Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, didampingi ajudan-ajudannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdy Sambo melanggar banyak aturan di Kepolisian saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Aturan yang dilanggar diantaranya terkait jumlah dan tugas ajudan.

Hal tersebut diungkap peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto.

Bambang mengatakan, ajudan petinggi Polri tidak seharusnya menangani pekerjaan rumah tangga atasannya.

Namun, berkaca dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo, terungkap bahwa banyak ajudan yang tugasnya mengurusi kepentingan keluarga pejabat polisi.

"Kalau sampai ajudan melakukan pekerjaan rumah tangga, jelas jauh dari tugas seorang ajudan," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Bambang mengatakan, sedianya ajudan petinggi Polri bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada atasannya dalam tugas-tugas protokoler.

Namun, tak menutup kemungkinan ajudan diminta mengerjakan urusan pribadi atasan.

Terkait ini, tidak ada aturan resmi soal rincian tugas ajudan.

Menurut Bambang, tak jadi masalah jika ajudan diperbantukan untuk kepentingan rumah tangga atasannya yang sifatnya insidentil.

Namun, tak dapat dibenarkan urusan rumah tangga itu menjadi pekerjaan sehari-hari ajudan tersebut.

"Bisa dimaklumi bila hanya diminta tolong secara insidentil," ucap Bambang.

Bambang menyebutkan, ketika Polri dipimpin oleh Jenderal Sutarman sepuluh tahun lalu, pernah terbit surat edaran yang menyebutkan bahwa seorang pejabat Polri hanya boleh didampingi maksimal dua ajudan.

Edaran juga menyebutkan bahwa istri petinggi Polri tak boleh punya ajudan sendiri.

Namun, aturan itu tak berjalan efektif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved