Wajah Asli Wanita Pemeran Kebaya Merah Terungkap, Usaha Pria Bangkrut Sebelum Bikin Video di Hotel
Pemeran video kebaya merah wanita inisial AH dan pria inisial ACS sudah dimunculkan Polda Jatim saat sedang mengenakan baju tahanan.
Sebagian besar dari mereka berjenis kelamin laki-laki. ACS juga kerap diketahui menginap di gudang tersebut.
Namun, selama ini, Dwi mengungkapkan, orang-orang yang bekerja di dalam gudang tersebut, tidak pernah membuat permasalahan dengan warga setempat.
"Setahu saya di situ banyak orang. Kadang si yang punya tidur situ. Kadang enggak. Intinya banyak orang. Ya teman temannya, atau karyawannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kedua orang pemeran video dewasa berdurasi 16 menit antara pria berhanduk putih dengan wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya. Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Tribun Jatim)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jatim dengan judul 'TERKUAK, Sebelum Video Wanita Berkebaya Merah Viral di TikTok, Si Pemeran Pria Sempat Kena Musibah'