Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Tak Hanya Ketua Golkar Sulbar, Berikut 3 Saksi Bakal Diperiksa KPK Kasus Dugaan Suap Pesawat Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Golkar Sulbar Ibnu Munzir kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia

Editor: Sudirman
Tribun Sulbar
Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir 

Setelah penyidikan cukup, ujarnya, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.

Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021.

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Ketua DPD Golkar Sulbar dan Eks Anggota DPR Terkait Kasus Suap Pesawat Garuda Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved