KPK
Tak Hanya Ketua Golkar Sulbar, Berikut 3 Saksi Bakal Diperiksa KPK Kasus Dugaan Suap Pesawat Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Golkar Sulbar Ibnu Munzir kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir.
Pemeriksaan terhadap Ibnu Munzir berkaitan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015.
Selain Ibnu Munzir, saksi lainnya yang diperiksa yaitu eks Anggota DPR 2009-2014 Tossy Aryanto, eks Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari, dan Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Enty Puryanto Kasdi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).
Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK dari pemeriksaan keempat saksi tersebut.
Sekedar diketahui, KPK membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GIAA) tahun 2010-2015.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," ujar Ali Fikri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud ialah Chandra Tirta Wijaya yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.
KPK sendiri telah mencegah dua orang bepergian ke luar selama 6 bulan, sejak 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023. Salah satu orang yang dicegah yakni Chandra Tirta Wijaya.
Ali menjelaskan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis.
Komisi antikorupsi memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.