Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Segel Pembangunan Pizza Hut di Parepare, Ada Apa?

Pembangunan itu menabrak prosedur pembangunan karena tak kantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Satpol PP Parepare segel pembangunan Pizza Hut di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Rabu (9/11/2022) siang. 

Pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Dia pun meminta ke Satpol PP untuk menghentikan pengerjaan bangunan tersebut 

"Kami meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan," pungkasnya.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved