Satpol PP Segel Pembangunan Pizza Hut di Parepare, Ada Apa?
Pembangunan itu menabrak prosedur pembangunan karena tak kantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Satpol PP Parepare segel pembangunan Pizza Hut di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Rabu (9/11/2022) siang.
Pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Dia pun meminta ke Satpol PP untuk menghentikan pengerjaan bangunan tersebut
"Kami meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan," pungkasnya.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil