Polisi Tembak Polisi
Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca
Mereka dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/11/2022)
Editor:
Abdul Azis Alimuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. - Ferdy Sambo Sudah Pakai Sarung Tangan Sejak di Rumah Saguling, Bagian dari Rencana Habisi Brigadir J
"Kantor di Mabes," kata Ishbah.
Sebelumnya dalam skenario yang dirancang, Sambo mengaku saat kejadian baku tembak antara Eliezer dan Yosua, dirinya sedang melakukan tes PCR.
Selain Nevi dan Ishbah, ada tiga saksi atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J hari ini.
Yaitu Sopir Ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang; dan Provider PT Telekomunikasi Selular bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita