Ranperda
DPRD Luwu Setujui Pembahasan Ranperda PDAM Tirta Dharma
Ranperda ini fokus pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Dharma dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu pada Selasa
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
LUWU, TRIBUN-TIMUR.COM - DPRD Kabupaten Luwu menggelar Sidang paripurna ke X tahun 2022 dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Luwu terhadap Ranperda.
Ranperda ini fokus pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Dharma dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu pada Selasa, (8/11/2022) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali didamping Wakil Ketua I, Andi Mappatunru dan Wakil ketua II, Zulkifli.
Sementara Bupati Luwu, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman.
Rusli Sunali mempersilahkan anggota dewan yang hadir untuk menyampaikan pandangan terkait Ranperda perusahaan daerah air minum Tirta Dharma.
Mewakili Fraksi Perindo, H muliadi menyetujui pembahasan Ranperda PDAM Tirta Darma, untuk kemudian dirubah statusnya dari Perusda menjadi Perumda.
Senada dengan H Muliadi, perwakilan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ridwan Bakokang menyampaikan pandangannya.
"Sebagaimana kita ketahui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu.
Sehingga menjadi perlu dilakukan penyesuaian, utamanya terkait bentuk hukum, yang semula berbentuk perusahaan daerah air minum diubah menjadi perusahaan umum daerah," Kata Ridwan Bakokang.
Sementara, Fraksi PPP Nur Asphina menyampaikan apresiasi karena telah merampungkan rancangan perda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Dharma.
"Sesungguhnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerintah yaitu Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu pemerintah daerah wajib menindak lanjuti dalam bentuk organisasi badan hukum demi peningkatan tata kelola Air Minum agar beroperasi secara profesional, efisien dan efektif," kata Nur Asphina.
Sulaiman mengatakan Ranperda menjadi idikator keseriusan pihak DPRD dalam merespon tuntutan serta gelombang dinamika perubahan yang berkembang dalam masyarakat guna mewujudkan masa depan kabupaten Luwu yang lebih baik.
Sekda Luwu kemudian menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk proaktif dalam mengikuti pembahasan Ranperda tersebut.(*)