Opini
Membaca Arah Sistem Keuangan Indonesia
RUU P2SK diharapkan dapat memperkuat system keuangan dan perekonomian untuk menghadapi risiko krisis yang dihadapi.
Oleh:
Marsuki
Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen Bank Sulselbar
TRIBUN-TIMUR.COM - Ditengah pusaran ancaman resesi, DPR RI mensahkan RUU Omnibus Law Keuangan atau dikenal sebagi RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada sidang paripurna, tanggal 20 September 2022 lalu.
Tujuannya mulia, RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat system keuangan dan perekonomian untuk menghadapi risiko krisis yang dihadapi.
Dibanding dengan usulan RUU tentang Keuangan di awal Pandemi, dengan isu utama akan dibentuknya kembali Dewan Moneter gaya baru, maka tampaknya RUU P2SK ini diperkirakan akan lebih bisa terealisasi, karena sudah menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Hanya masalahnya telah banyak pendapat Prokon muncul atas RUU P2SK tersebut yang diharap perlu diperhatikan oleh DPR dan para otoritas strategis terkait agar supaya RUU tersebut tidak menimbulkan problematika yang lebih rumit dibandingkan yang selama ini sudah berjalan.
Ada beberapa masalah yang dianggap kritis yang perlu dicarikan solusinya secara bijaksana sehingga tidak melanggar nilai-nilai yang ada dan dipraktekkan di lembaga-lembaga keuangan internasiona umumnya.
Perlu sesuai dengan paturan dan perundang-indangan yang berlaku di Indonesia, serta nilai-nilai kebiasaan di kelembagaan system keuangan yang sudah baik dan berlaku selama ini.
Diantara yang utama terkait dengan adanya persoalan aspek kelembangaan yang dianggap akan dapat ada lembaga super body diantara lembaga system keuangan lainnya.
Sehingga kemungkinan akan ada persoalan pada aspek independensi kelembanga akan tergerus.
Juga karena adanya persoalan bertambahnya tanggung jawab dari beberapa lembaga otoritas keuangan lain yang tanggungjawabnya diluar wilayah tupoksi dan kebiasaan masing-masing lembaga keuangan tersebut.
Dalam rencana besar RUU P2SK tersebut, akan ada lembaga yang berperan sebagai lembaga induk yang mengkoordinir sinergitas dan kolaborasi antara lembaga-lembaga otoritas keuangan utama, dikenal sebagai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).
Tampaknya dirancang akan dipimpin sebagai penanggungjawabnya adalah otoritas Fiskal atau menteri keuangan, dengan anggota-anggotanya Otoritas Moneter, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan struktur organisasi seperti itu menunjukkan KKSK akan menjadi lembaga yang mempunyai posisi yang sangat menentukan dalam setiap kebijakan yang akan diambil di sector atau system keuangan di Indonesia.
Maka ditengarai Kemenkeu dapat menjadi lembaga super body diantara lembaga-lembaga otoritas keuangan lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Marsuki-Guru-Besar-FEB-Unhas-dan-Komisaris-Independen-Bank-Sulselbar.jpg)