Kebaya Merah
Identitas Dua Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polda Jawa Timur, Pelaku Diduga Berusia 24 Tahun
Polda Jawa Timur akhirnya menangkap pemeran video asusila Kebaya Merah berinisial M dan IC, Minggu (6/11/2022).
TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Jawa Timur akhirnya meringkus pemeran video asusila kebaya merah, Minggu (6/11/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, dua pemeran Kebaya Merah merupakan warga Surabaya.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ujar Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Kedua pelaku berinisial M atau IC kini telah ditahan di Polda Jawa Timur.
Lokasi pembuatan video berdurasi 16 menit dilakukan di Surabaya.
Video dewasa tersebut diduga diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.
Polisi akan segera merilis hasil penyidikan atas kasus video dewasa tersebut.
Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.
Hasilnya, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir.
Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Trending di Twitter